Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta
PERATURAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
KAWASAN LARANGAN MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
Menimbang : a. bahwa
rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun
perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi
kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambuangan;
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak
bagi setiap orang, maka diperlukan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak
penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal
13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai
upaya menciptakan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dialarang Merokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksudkan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kawasan Dilarang Merokok.
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok - pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diuabah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999;
2.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5.
Undang-undang
Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
6.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
7.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Kewenangan Pemerintahan dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Ontonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2003 tentang Pengamana Rokok Bagi Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau badan yang Berjasa Kepada
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Khusus
Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Di Lingkunagn
Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendaliab Pencemaran Udara;
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengedalian Rokok di Tempat
Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang
dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur
adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Asisten
Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
7.
Dinas
Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Dinas
Ketentraman dan Ketertiban dan Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut
Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan
perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Dinas Bina Mental Spiritual dan
Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan
Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16. Bupati adalah Bupati Kabupaten
Administratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah
orang dan/atau badan hokum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung
jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan
sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
18. Masyarakat adalah oaring perorangan
dan/atau kelompok orang.
19. Pencemaran Udara di ruang tertutup
adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum
akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang produktif secara
sosial dan ekonomis.
21. Derajat Kesehatan masyarakat yang
optimal adalag tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai
pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata
dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya
secara terus menerus.
22. Rokok adalah hasil olahan tembakau
terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman
bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang
mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
23. Kawasan dilarang merokok adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari
suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau
usaha.
25. Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain
terminal termasuk busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar
serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
26. Tempat kerja adalah ruang tertutup
yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di
masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik,
perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
27. Angkutan umum adalah alat akngkutan
bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di
termasuk didalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, kopaja, kancil, dan
sejenisnya.
28. Tempat ibadah adalah tempat yang
digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja
termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
29. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat
atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan
Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
30. Tempat proses belajar mengajar adalah
tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk
perpustakaan, ruangan praktik atau labolatorium, museum, dan sejenisnya.
31. Tempat pelayanan kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan
Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter,
praktik bidan, took obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan
obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau
balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA).
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan
penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a.
menurunkan
angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat
untuk hidup sehat;
b.
meningkatkan
produktivitas kerja yang optimal;
c.
mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d.
menurunkan
angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e.
mewujudkan
generasi muda yang sehat.
Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok
adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat
pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan
umum.
BAB III
PIMPINAN DAN ATAU PENAGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1) Pimpinan dan/atau penaggung jawab
tempat atau Kawasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan
Kawasan Dilarang Merokok.
(2) Penetapan Kawasan Dilarang Merokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan
dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.
(3) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di
tempat yang dinyatakan “kawasan Dilarang Merokok”.
Pasal 5
(1) Pimpinan dan/ atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) harus memberi contoh dan teladan di
tempat yang menjadi tanggung jawab di kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), wajib memelihara dan meningkatkan
kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
(3) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dapat menampilkan data dan
informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.
BAB IV
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Bagian Kesatu
Tempat Umum
Pasal 6
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum, wajib melarang kepada penguna tempat umum dan/atau pengunjung
untuk tidak merokok di tempat umum.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau
pngunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung
dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung
jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan
merokok.
Bagian Kedua
Tempat Kerja
Pasal 7
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak
merokok di tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan
apabila terbukti staf dan/atau pegawainya
merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau karyawan dapat
memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan
merokok.
Bagian Ketiga
Tempat Proses Belajar Mengajar
Pasal 8
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, mendidik
dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya untuk tidak merokok di
tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat belajar mengajar, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta
unsur sekolah lainya apabila terbukti merokok di tempat belajar mengajar.
(3) peserta didik, mendidik dan tenaga
kependidikan serta unsur sekolah lainya dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar
mengajar, apabila terbukti ada yang merokok di proses belajar mengajar.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang
disampaikan oleh peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur
sekolah lainya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Empat
Tempat Pelayanan Kesehatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau
pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat
proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan apabila terbukti kepada pasien dan/atau pengunjung serta
tenaga medis dan non medis merokok di tempat tempat pelayanan.
(3) pasien dan/atau pengunjung serta
tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang
merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang
disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis yang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Lima
Arena Kegiatan Anak-anak
Pasal 10
(1)
Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada
pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat proses belajar
mengajar
(2)
Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena anak-anak, wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengguna dan/atau
pengunjung merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3)
Pengguna
dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di
arena kegiatan anak-anak.
(4)
Pimpinan
dan/atau penanggung arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas
laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung yang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Enam
Tempat Ibadah
Pasal 11
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak
merokok di tempat proses belajar mengajar
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil
tindakan apabila terbukti masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) masyarakat atau jemaahnya dapat
memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung tempat
ibadah jawab tempat, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
masyarakat atau jemaahnya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Tujuh
Angkutan Umum
Pasal 12
Pengemudi dan/atau wajib memelihara
dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap atau bau
rokok dalam kendaraannya.
Pasal 13
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib
melarang kepada penumpang untuk tidak merokok di dalam kendaraannya.
(2) Pengemudi dan/atau kondektur wajib
menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan dengan menurunkan
penumpang di tempat pemberhentian terdekat yang terbukti merokok di dalam
kendaraannya.
(3) Penumpang dapat memberikan teguran
atau melaporkan kepada pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas
Perhubungan apabila ada yang merokok di
dalam kendaraannya yang di tumpangi.
(4) Penumpang dapat melaporkan kepada
aparat Dinas Perhubungan apabila pengemudi dan/atau kondekturnya merokok di
dalam kendaraan di dalam angkutan umum yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Pengemudi dan/atau kondektur dan/atau
aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan atas laporan yang sampaikan
oleh penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Aparat Dinas Perhubungan wajib
mengambil tindakan apabila terbukti pengemudi dan/atau kondektur angkutan umum
merokok pada saat mengemudikan kendaraannya dan/atau atas laporan yang
disampaikan oleh penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
BAB IV
PENANDAAN
Pasal 14
(1)
Tempat
yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana simaksud dalam
pasl 3, wajib dilengkapi dengan Penandaan atau petunjuk.
(2)
Penandaan
atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a.
Kawasan
Dilarang Merokok atau;
b.
Kawasan
Merokok.
(3)
Penandaan
atau peunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pad tempat yang
mudah terlihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.
Pasal 15
(1) Penandaan atau petunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berupa :
a.
tulisan
yang ditulis dengan huruf timbul atau hruf lain yang dapat dan mudah di baca
dan atau di lihat;
b.
gambar
dan/atau tanda dan/atau symbol yang mudah dilihat dan/atau dimengerti.
(2)
Penandaan
atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di
tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”,
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3)
Penandaan
atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di
tempat khusus untuk berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Penandaan atau petunjuk
Penandaan atau petunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 Meliputi :
a.
Karakteristik
dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau
serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan
karakter terang, di atas gelap atau sebaliknya.
b.
Tinggi
atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan
atau petunjuk agar mudah terlihat dan terbaca.
Pasal 17
Penempatan pandangan atau petunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a.
penempatan
yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa pengahalang;
b.
satu
kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
dilarang meroko;
c.
mendapat
pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada
malam hari;
d.
tidak
mengganggu aktifitas lain atau mobilitas orang.
BAB V
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Pasal 18
Tempat khusus atau Kawasan merokok
harus memenuhi persyaratn sebagai berikut :
a.
tempat
terpisah atau secara fisik atau tidak tercampur dengan kawasan dilarang
merokok;
b.
dilengkapi
alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c.
dilengkapi
asbak atau tempat pembangunan puntung rokok.
d.
dapat
dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 21
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan
Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas
Perhubungan, Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial,
Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan
pembinaan untuk :
a.
menyelenggarakan
kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditatapkan sebagai kawasan
dilarang merokok.
b.
Mengusahakan
agar masyarakat terhidar dari penyakit akibat penggunaan Rokok.
Pasal 22
(1)
Pembinaan
pelaksanaan kawasan dilarang meroko dalam rangka pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berprilaku hidup sehat.
(2)
Pembinaan
Pelasanaan kawasan dilarang merokok dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud dlaam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah
koordinasi BPLHD
Pasal 23
Pembinaan pelaksanaan rook dikawasan
dilarang Merokok, berupa :
a.
bimbingan
dan/atau penyuluhan
b.
pemberdayaan
masyarakat
c.
menyiapkan
petunjuk teknis
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, dapat dilakukan oleh :
a.
masing-masing
perangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka
pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meokok;
b.
bekerja
sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi
kemasyarakatan;
c.
Gubernur
dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam
rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.
(2) Peberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 25
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasl 25, dilakukan oleh BPLHD,
Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas
Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi, Dinas
Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Metal dan Spiritual, dan
Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati dan Perangkat Daerah lain sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai denga tugas
dan fungsi masing-masing kepala Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan
Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat
atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah dan/atau Peratuarn Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 27
(1)
Pimpinan
dan/atau penaggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang
merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang
merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikanakan sanksi administrasi berupa
:
a.
peringatan
tertulis;
b.
penghentian
sementara kegiatan atau usaha;
c.
pencabutan
izin.
(2)
Setiap
orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PNUTUP
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni
2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO