Pendaftaran Siswa Baru SDN Cipinang Besar Selatan 20 Pagi
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SDN CIPINANG BESAR SELATAN 20 PAGI
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
- Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
- Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK paling lambat per tanggal 1 April 2015);dan
- Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
B. PELAKSANAAN
PPDB tahap Pertama Jalur Umum
- PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di
Provinsi DKI Jakarta atau bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
Maksimal
35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di
Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April
2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
- Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
Diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
Tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
Jadwal PPDB tahap Pertama Jalur Umum
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Pukul
|
Keterangan
|
1 |
Pendaftaran a. Pengajuan Pendaftaran On-line b.Verivikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah c. Pememilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online |
1-5 Juni 2015 |
|
Online / Sekolah Penyelenggara |
2 |
Proses Selesai Seleksi |
3-5 Juni 2015 |
|
Online |
3 |
Pengumuman |
5 Juni 2015 |
15.00 WIB |
Online / Sekolah Tujuan |
4 |
Lapor Diri
|
6-8 Juni 2015 |
s.d 14.00 |
Di Sekolah Tujuan |
5 |
Pengumuman Tempat Kosong |
8 Juni 2015 |
16.00 |
Online / Sekolah Penyelenggara |
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal ditujukan untuk calon peserta didik baru yang :
- diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
- tidak diterima pada Tahap Pertama;
-
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
-
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya
diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di
Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan
dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dan berdasarkan zona yang
ditentukan;
-
Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
-
Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona yang telah ditentukan;
-
Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
- diterima pada Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
- tidak diterima pada Tahap Kedua, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
Jadwal PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran Pemimilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online |
9-11 Juni 2015 |
|
Online / Sekolah Penyelenggara |
2 |
Proses Selesai Seleksi |
9-11 Juni 2015 |
|
Online |
3 |
Pengumuman |
11 Juni 2015 |
15.00 WIB |
Online / Sekolah Tujuan |
4 |
Lapor Diri a. Online b. Ke Sekolah Tujuan |
12-13 Juni 2015 |
s.d 14.00 |
Di Sekolah Tujuan |
5 |
Pengumuman Tempat Kosong |
13 Juni 2015 |
16.00 |
Online / Sekolah Penyelenggara |
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
belum
pernah mendaftar ke dalam sistem PPDB Online dengan terlebih dahulu
harus memiliki PIN. (ini memilih sekolah yang dituju untuk verifikasi)
Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
Jadwal PPDB Tahap Ketiga
No
|
Kegiatan |
Tanggal |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran a. Pengajuan Pendaftaran On-line b. Verivikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah c. Pememilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online |
14-15 Juni 2015 |
|
Online / Sekolah Penyelenggara |
2 |
Proses Selesai Seleksi |
14-15 Juni 2015 |
|
Online |
3 |
Pengumuman |
16 Juni 2015 |
15.00 WIB |
Online / Sekolah Tujuan |
4 |
Lapor Diri a. Online b. Ke Sekolah Tujuan |
16-17 Juni 2015 |
s.d 14.00 |
Di Sekolah Tujuan |
5 |
Pengumuman Tempat Kosong |
17 Juni 2015 |
16.00 |
Online / Sekolah Penyelenggara |
download