47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli |
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, berdasarkan data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi
Pendidikan: Memahami untuk melakukan
pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan berdasarkan
pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.
Semua bentuk pungli dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.
Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini
Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.
Jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.