Anggota Komisi X (Bidang Pendidikan) DPR RI Raihan Iskandar
meminta distribusi Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dilakukan tidak tumpang-tindih dengan program beasiswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Distribusinya perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang-tindih
dengan program beasiswa yang selama ini sudah dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Raihan saat dihubungi
Antara dari Jakarta, Minggu .
Dia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendataan
yang baik agar distribusi kartu tersebut tidak salah sasaran.
Selain itu, menurut Raihan, perlu juga diperjelas peruntukkan KJP
apakah ditujukan untuk seluruh siswa kurang mampu atau hanya untuk siswa
kurang mampu yang memiliki nilai akademik baik.
"Intinya kebijakan ini dilihat bagaimana agar tidak menimbulkan masalah sosial yang baru nantinya," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp804 miliar,
khusus untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2013.
"Anggaran tersebut terbagi dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar
Rp703 miliar yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) DKI 2013, sedangkan tahap kedua sebesar Rp101 miliar baru
akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2013," kata
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut Taufik, berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan
Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 27 Februari 2013
telah tercatat sebanyak 70.205 peserta didik penerima KJP.
Perincian penerima KJP itu terdiri dari sebanyak 8.074 siswa di
Jakarta Pusat, 10.737 siswa di Jakarta Utara, 19.415 siswa di Jakarta
Barat, 10.872 siswa di Jakarta Selatan, 20.200 siswa di Jakarta Timur
dan 907 siswa di Kepulauan Seribu.
"Sementara itu, kami menargetkan KJP akan diterima oleh sebanyak
332.465 siswa, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah
pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA). Selain itu, anak-anak
sekolah yang berkebutuhan khusus juga berhak memperoleh KJP," ujar
Taufik.
Persyaratan untuk mendapatkan KJP, lanjut Taufik, antara lain
berusia tujuh hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar
sebagai peserta didik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melampirkan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
"Bisa juga melampirkan surat pernyataan tidak mampu dari orang tua
siswa yang diketahui oleh RT atau RW. Guru juga boleh memberikan
rekomendasi, tetapi harus tetap menyertakan SKTM," tutur Taufik.
Taufik memperkirakan KJP baru dapat didistribusikan kepada para
peserta didik pada akhir Maret atau awal April 2013 karena input dan
verifikasi data masih terus dilakukan oleh pihaknya. Besarnya nilai KJP
berbeda-beda, untuk tingkat SD/sekolah dasar luar biasa (SDLB)/madrasah
ibtidaiah (MI) sebesar Rp180.000 setiap siswa per bulan.
Kemudian, tingkatSMP/SMPLB/madrasah tsanawiah (Mts) sebesar
Rp210.000 setiap siswa per bulan dan SMA/SMALB/madrasah aliah (MA)
sebesar Rp240.000 setiap siswa per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar