Kamis, 09 Mei 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014
1. Objektif;
2. Transparan;
3. Akuntabel;
4. Tidak diskriminatif; dan Kompetitif.
PENGERTIAN
1. Jalur Umum : Untuk semua calon peserta didik baru dari dalam dan luar Provinsi DKI bebas memilih max 3 sekolah
2. Jalur Lokal : Hanya untuk calon peserta didik baru dari Provinsi DKI Jakarta YANG SUDAH TIDAK DITERIMA PADA PPDB SEBELUMNYA, PPDB berdasarkan zona yang telah ditetapkan, memilih max 3 sekolah; SD Zona Berbasis Kelurahan, SMP Zona Berbasis Kecamatan, SMA Zona Berbasis Rayon dan SMK Tidak menggunakan Zona
Calon peserta didik baru TK dan TKLB :
1. berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A
2. berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SD dan SDLB :
1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;
3. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
5. kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB :
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
Pengumuman dilaksanakan secara terbuka melalui media internet, SMS dan di sekolah tempat mendaftar;
Alamat website kegiatan PPDB :
untuk PPDB SDN di http://sd.ppdbdki.org.
untuk PPDB SMPN, SMAN, SMKN di http://jakarta.siap-ppdb.com
1. Kegiatan PPDB di sekolah berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2013 pukul 14.00 WIB;
2. Tidak
dibenarkan adanya mutasi peserta didik kelas I, VII dan X sampai dengan
berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2013/2014.
PPDB PADA SEKOLAH SWASTA
1. PPDB pada sekolah swasta berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan di sekolah yang bersangkutan.
2. Ketentuan dimaksud mengacu pada peraturan Gubernur tentang PPDB yang berlaku.
Lebih jelasnya silakan Download dengan cara klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar