Rabu, 10 Juli 2013

Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013

Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 yang memakai metode tematik integratif untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan diterapkan pada kelas I dan IV terlebih dahulu. Buku pelajaran Kurikulum 2013 juga berbentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang bisa didownload gratis.

Buku pelajaran disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan diberikan secara gratis bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 mulai 15 Juli mendatang. Sekolah-sekolah ini ditunjuk langsung oleh Kemdikbud.
Bagi sekolah yang tidak ditunjuk pun dapat mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum 2013, tetapi untuk buku pelajaran disediakan sendiri oleh sekolah.

Untuk buku pelajaran SD Kurikulum 2013 terdiri dari dua jenis, yaitu
  1. buku untuk siswa dan 
  2. buku pegangan guru. 
Buku pelajaran tidak lagi dipisahkan berdasarkan mata pelajaran melainkan melainkan dipisah berdasarkan tema.
Berikut buku-buku pelajaran untuk kelas I dan IV SD Kurikulum 2013 yang bisa didownload secara gratis. silahkan kubjubfi http://bse.kemdikbud.go.id/index.php/buku/bukusd atau klik disini

Info KJP Th Pelajaran 2013/2014

Info KJP Th Pelajaran 2013/2014

  • Mulai tanggal 15 Juli 2013 usulan calon penerima KJP dilakukan secara Entry Online oleh Operator Sekolah. 
  • Untuk mendapatkan akses Entry Online KJP, Operator Sekolah dapat mengambil User ID dan Password pada tanggal
  • 11 s.d 15 Juli 2013 jam 07.30 s.d 16.00 WIB di Lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah.
  • Entry Online usulan KJP bagi peserta didik warga DKI dari keluaga tidak mampu yang belum mendapatkan KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I baru jenjang SD/MI, dapat dilakukan mulai tanggal 15 s.d 25 Juli 2013.
  • Contoh Surat Tugas
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SEKOLAH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT TUGAS
No : ......................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
          Nama
          NIP
          Pangkat/Gol
          Jabatan
          Tempat Tugas
          Alamat Tempat Tugas
Menugaskan kepada:
          Nama
          NUPTK
          Jabatan
          Tempat Tugas
          Alamat Tempat Tugas
Sebagai Operator KJP Online di SDN .............................................
Demikian Surat Tugas ini kami berikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
                                                                             Jakarta, 8 Juli 2013
                                                                             Kepala Sekolah,
                                                                             Nama Kepala Sekolah,
                                                                             Nip 123
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Informasi lebih lanjut klik disini

sistem pendataan onlani KJP

Nomor : 5370/ -1.851
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Sistim Pendataan Online KJP

Kepada, Yth.
1. Kepala Seksi Dikdas Kecamatan
2. Kepala Seksi Dikmen Kecamatan
di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Dalam Rangka memberikan pelayanan prima program Kartu Jakarta Pintar ( KJP ), maka pendataan usulan baru calon penerima KJP bagi peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I SD/ MI Tahun Pelajaran 2013/ 2014, proses pengusulannya dapat dilakukan secara online melalui Operator Sekolah yang akan di berikan User account dalam bentuk ID dan Pasword.

Oleh karena itu, para Kasi Pendidikan Kecamatan di mohon melakukan koordinasi dengan para Kepala Sekolah SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA baik Negeri maupun Swasta di wilayah tuganya, hal - hal sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah menugaskan 1 ( satu ) orang operator yang bertugas melakukan Entry dan Update Data usulan KJP.

2. Surat Tugas Operator dari Kepala Sekolah diserahkan kepada koordinator pengelola KJP di lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

3. Surat Tugas di antar lansung oleh Operator untuk di tukar dengan User ID dan Password yang bersifat sangat rahasia.

4. Pengambilan User ID dan Password di lakukan pada tanggal 11 s/d. 15 Juli 2013 pukul 07.30 s/d. 16.00 WIB

5. Entry Online usulan baru calon penerima KJP melalui Operator di mulai sejak tanggal 15 s/d. 25 Juli 2013

Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih

Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta

Dr. H. Taufik Yudi Mulyanto, M.Pd
NIP. 196111091987031005

Rabu, 03 Juli 2013

Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013

Selasa, 02 Juli 2013

Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H



Berikut ini kami sampaikan Pengaturan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tanggal : 8 Juni 2013 No. 55/SE/2013
1.          Penetapan 1 Ramadhan Tahun 2013 M/1434 H dan 1 Syawal 2013 M/1434 H berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
2.          Libur awal Bulan Suci Ramadhan 1434 H dan libur Hari Raya Idul Fitri berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 847 Tahun 2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan PNFI Tahun Pelajaran 2013/2014 di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
3.          Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan belajar mengajar diatur sebagai berikut :
a.       Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
Pagi              : pukul 06.30 – 12.15.

Petang          : pukul 10.15 – 16.00.
b.       Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
Pagi              : pukul 06.30 – 13.30.

Petang          : pukul 09.00 – 16.30.
4.          Alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal 10 menit.
5.          Ketuntasan kurikulum tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.
6.          Sekolah agar menciptakan suasana yang hidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
7.          Meniadakan kegiatan yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
8.          Sekolah agar memprogramkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap ALLAH SWT, seperti : tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-lain. Untuk peserta didik yang beragama selain Islam agar dapat menyesuaikan.
9.          Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan.

Jumat, 28 Juni 2013

Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013

Kamis, 27 Juni 2013

Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013


Kepada Yth;
Ketua Binaan I (Bapak U. Khaeruddin, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan II (Bapak Ido Hidayat, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan III (Bapak Keriyun, S.Pd.)
Ketua Binaan IV (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM)
Ketua Binaan V (Bapak Sofyan Saori, S.Pd.)
Ketua Binaan VI (Bapak Drs. Kartijan, M.Pd.)
Ketua Binaan VII ((Bapak Drs. Wasino)
Dengan hormat,
Mohon bantuannya agar segera mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013 dengan contoh format terlampir, silahkan download dengan cara klik disini dan kirim via email ke  jatinegarakantorkasie@gmail.com paling lambat Sabtu, 29 Juni 2013
Atas perhatian dan kerjasama Bapak diucapkan terimakasih
Wassalam
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada:  
  1. Pengawas (Bunda Sri Sugiyati,S.Pd.,M.MPd) dan Ketua Binaan IV  (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM) yang telah mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013 dengan segera

Rabu, 26 Juni 2013

penerimaan murid 2013/2014

Kamis, 09 Mei 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014


ASAS PPDB
1.   Objektif;
2.   Transparan;
3.   Akuntabel;
4.   Tidak diskriminatif; dan Kompetitif.
PENGERTIAN
1.   Jalur Umum : Untuk semua calon peserta didik baru dari dalam dan luar Provinsi DKI bebas memilih max 3 sekolah
2.   Jalur Lokal : Hanya untuk calon peserta didik baru dari Provinsi DKI Jakarta YANG SUDAH TIDAK DITERIMA PADA PPDB SEBELUMNYA, PPDB berdasarkan zona yang telah ditetapkan, memilih max 3 sekolah; SD Zona Berbasis Kelurahan, SMP Zona Berbasis Kecamatan, SMA  Zona Berbasis Rayon dan SMK Tidak menggunakan Zona
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
Calon peserta didik baru TK dan TKLB :
1.   berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A
2.   berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3.   memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4.   kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SD dan SDLB :
1.   berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2.   berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;
3.   tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4.   memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
5.   kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB :
1.   memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS; 
2.   berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
Pengumuman dilaksanakan secara terbuka melalui media internet, SMS dan di sekolah tempat mendaftar;
Alamat website kegiatan PPDB :
untuk PPDB SDN di http://sd.ppdbdki.org.
untuk PPDB SMPN, SMAN, SMKN di http://jakarta.siap-ppdb.com
1.   Kegiatan PPDB di sekolah berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2013 pukul 14.00 WIB;
2.   Tidak dibenarkan adanya mutasi peserta didik kelas I, VII dan X sampai dengan berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2013/2014.
PPDB PADA SEKOLAH SWASTA
1.   PPDB pada sekolah swasta berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan di sekolah yang bersangkutan.
2.   Ketentuan dimaksud mengacu pada peraturan Gubernur  tentang PPDB  yang berlaku.
Lebih jelasnya silakan Download dengan cara klik disini

Selasa, 25 Juni 2013

PNSMail

Senin, 24 Juni 2013

MenPAN-RB: Untuk Kegiatan Kedinasan, Pemerintah meminta PNS Gunakan Email Resmi


Kabar gembira : Pemerintah kini telah menyediakan domain khusus bagi seluruh PNS yaitu : @pnsmail.go.id. domain dimaksud dapat digunakan untuk :


  1. fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia
  2. Kapasitas penyimpanan 1 GB
  3. Portal Email untuk email eksternal
  4. Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  5. Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
dalam SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 yang ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2013 TENTANG PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTASI PEMERINTAH. Pemerintah meminta
agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan urusan kedinasan memanfaatkan media surat elektronik menggunaan alamat email resmi pemerintah
Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi : http://pnsmail.go.id/  atau langsung daftar di http://pnsmail.go.id/register/
Catatan :
Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Kamis, 25 April 2013

langkah mudah PTK

Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas

Beberapa hari yang lalu saya membeli sebuah buku yang menurut saya sangat bagus dan perlu dibaca oleh para guru yang sedang galau memikirkan bagaimana cara mengembangkan Profesi keguruannya sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan di kelasnya.

Buku setebal 312 halaman dengan judul “Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru” karya seorang widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Departemen Pendidikan Nasional, DR. KUNANDAR Sungguh membuat saya tercerahkan, Ketika membaca judul buku tersebut, saya berfikir pasti isi buku akan membuat saya lebih mudah menyusun sebuah Penelitian Tindakan Kelas. Dan dugaan saya memang terbukti, buku itu sungguh luar biasa.


Dalam buku ini PTK dibahas secara lugas dan jelas dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan praktis yang disertai contoh-contoh dari pengalaman penulis sebagai guru yang kini mengabdikan dirinya di LPMP DKI Jakarta, sedangkan pendekatan teoritis diperolehnya dari bahan-bahan kuliah di Program Doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Hemat saya, buku ini adalah buku Wajib dimiliki oleh setiap guru, jangan lupa pula dengan melakukan PTK para guru akan memperoleh banyak keuntungan yakni,

dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar,
memperoleh angka kredit untu kenaikan pangkat
dapat digunakan untuk memenuhi komponen karya pengembangan profesi dalam sertfikasi guru

Semoga bermanfaat

Kamis, 18 April 2013

Aplikasi Pendataan Dapodik

Yth. Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur


     Sehubungan dengan datangnya masa pencairan Aneka Tunjangan ( Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Pendidikan Akademik, dan Tunjangan Profesi), dengan ini kami informasikan bahwa seluruh dasar pembuatan SK Tunjangan yang ada berdasarkan Data Aplikasi Pendataan Dapodik, jadi seandainya anda tidak termasuk dalam SK berarti belum update data di Aplikasi Pendataan Dapodik, atau ada kesalahan data yang belum sesuai dan tidak lengkap. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan
     Untuk lebih mudahnya bagi yang ingin mengetahui tentang Penerima Tunjangan silahkan kunjungi =>>: http://116.66.201.163:8000, untuk cek datanya valid atau tidak silahkan kunjungi =>>; http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. untuk login silahkan ketik NUPTK (tanpa spasi, 16 digit) dan passwordnya tanggal lahir dengan urutan (thnblntanggal) contoh 31 Juli 1974 penulisannya : 19740731, nanti akan ketahuan kesalahan anda ada dimana.
     Jika ada yang salah silahkan edit lagi di sekolah masing-masing, jangan kemana-mana dan bertanya kemana-mana. Beban berat sekarang ada di operator sekolah, kenapa?  karena SK keluar dan tidak keluar tergantung dari operator sekolah mengerjakan atau tidak. Untuk Tunjangan Fungsional yang mungkin sudah cair, itu dasarnya dari data dapodik yang masuk ke Kementrian per 10 Februari 2013.
     Data yang tidak memenuhi syarat silahkan cek data lagi, sedangkan belum update berarti sekolah belum sama sekali entri di Aplikasi Pendataan Dapodik. Aplikasi Pendataan Dapodik akan ditutup AKHIR MEI 2013.
Terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya, mudah-mudahan informasi ini membantu.

Sabtu, 06 April 2013

INFO ANEKA TUNJANGAN DAN APLIKASI DAPODIK

Mohon izin admin Info Tendik Dikdas Jaktim , tiada maksud lain hanya membantu mempublikasikan kembali, dengan harapan teman-teman pendidik di Kecamatan Jatinegara dapat menindaklanjutinya, trims wassalam.

Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver. karena data tersebut akan di jadikan dasar penetapan aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di perbaiki di dalam Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.

NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke
SDN Pondok Bambu 04 Pagi di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem. atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.

BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini






Sabtu, 16 Maret 2013

larangan merokok









Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 75 TAHUN 2005

TENTANG

KAWASAN LARANGAN MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang : a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambuangan;

b.   bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan  kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

c.   bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dialarang Merokok;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksudkan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.


Mengingat  :        1.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang  Pokok - pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999;

2.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;

3.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

5.    Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

6.    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;

7.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

8.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

9.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan;

10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintahan dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Ontonom;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamana Rokok Bagi Kesehatan;

14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian  Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

15. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Khusus Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Di Lingkunagn Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta;

16. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendaliab Pencemaran Udara;

19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengedalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;


MEMUTUSKAN
Menetapkan  :  PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2.    Pemerintah Daerah adalah Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3.    Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


4.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5.    Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah  Khusus Ibukota Jakarta.

6.    Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.    Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

8.    Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

9.    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

10. Dinas Pariwisata  adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

13. Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

14.  Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hokum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.

18. Masyarakat adalah oaring perorangan dan/atau kelompok orang.

19. Pencemaran Udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.

20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.

21. Derajat Kesehatan masyarakat yang optimal adalag tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya secara terus menerus.

22. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.

23. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.

24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.

25. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
26. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.

27. Angkutan umum adalah alat akngkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di termasuk didalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, kopaja, kancil, dan sejenisnya.

28. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.

29. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.

30. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruangan praktik atau labolatorium, museum, dan sejenisnya.

31. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter, praktik bidan, took obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA).


BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :

a.    menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat;

b.    meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;

c.    mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;

d.    menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;

e.    mewujudkan generasi muda yang sehat.

Pasal 3

Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

BAB III

PIMPINAN DAN ATAU PENAGGUNG JAWAB

Pasal 4

(1)  Pimpinan dan/atau penaggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok.

(2)  Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.

(3)  Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan “kawasan Dilarang Merokok”.

 Pasal 5

(1)  Pimpinan dan/ atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) harus memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawab di kawasan dilarang merokok.

(2)  Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.

(3)  Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.


BAB IV

KAWASAN DILARANG MEROKOK

Bagian Kesatu

Tempat Umum

Pasal 6


(1)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada penguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat umum.

(2)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pngunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.

(3)  Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.

(4)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.






Bagian Kedua

Tempat Kerja

Pasal 7

(1)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja.

(2)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya  merokok di tempat kerja.

(3)  Staf dan/atau karyawan dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.

(4)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.

Bagian Ketiga

Tempat Proses Belajar Mengajar  

Pasal 8

(1)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.

(2)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat belajar mengajar, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya apabila terbukti merokok di tempat belajar mengajar.

(3)  peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, apabila terbukti ada yang merokok di proses belajar mengajar.

(4)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Bagian Empat

Tempat Pelayanan Kesehatan

Pasal 9

(1)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.

(2)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti kepada pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat tempat pelayanan.

(3)  pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.

(4)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Bagian Lima

Arena Kegiatan Anak-anak

Pasal 10

(1)    Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar

(2)    Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena anak-anak, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung merokok di arena kegiatan anak-anak.

(3)    Pengguna dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.

(4)    Pimpinan dan/atau penanggung arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Bagian Enam

Tempat Ibadah

Pasal 11

(1)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar

(2)  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.

(3)  masyarakat atau jemaahnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, apabila ada yang merokok di tempat ibadah.

(4)  Pimpinan dan/atau penanggung tempat ibadah jawab tempat, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).




Bagian Tujuh

Angkutan Umum

Pasal 12

Pengemudi dan/atau wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap atau bau rokok dalam kendaraannya.
Pasal 13

(1)  Pengemudi dan/atau kondektur wajib melarang kepada penumpang untuk tidak merokok di dalam kendaraannya.

(2)  Pengemudi dan/atau kondektur wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan dengan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian terdekat yang terbukti merokok di dalam kendaraannya.

(3)  Penumpang dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas Perhubungan  apabila ada yang merokok di dalam kendaraannya yang di tumpangi.

(4)  Penumpang dapat melaporkan kepada aparat Dinas Perhubungan apabila pengemudi dan/atau kondekturnya merokok di dalam kendaraan di dalam angkutan umum yang menjadi tanggung jawabnya.

(5)  Pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan atas laporan yang sampaikan oleh penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(6)  Aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan apabila terbukti pengemudi dan/atau kondektur angkutan umum merokok pada saat mengemudikan kendaraannya dan/atau atas laporan yang disampaikan oleh penumpang  sebagaimana dimaksud pada ayat (4).







BAB IV

PENANDAAN

Pasal 14

(1)   Tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana simaksud dalam pasl 3, wajib dilengkapi dengan Penandaan atau petunjuk.

(2)   Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :

a.    Kawasan Dilarang Merokok atau;
b.    Kawasan Merokok.

(3)   Penandaan atau peunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pad tempat yang mudah terlihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.

Pasal 15

(1)  Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berupa :
a.    tulisan yang ditulis dengan huruf timbul atau hruf lain yang dapat dan mudah di baca dan atau di lihat;
b.    gambar dan/atau tanda dan/atau symbol yang mudah dilihat dan/atau dimengerti.

(2)   Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(3)   Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 16

Penandaan atau petunjuk

Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Meliputi :
a.    Karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakter terang, di atas gelap atau sebaliknya.

b.    Tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan terbaca.

Pasal 17

Penempatan pandangan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.     penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa pengahalang;

b.     satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang meroko;

c.      mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;

d.     tidak mengganggu aktifitas lain atau mobilitas orang.


BAB V

TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK

Pasal 18

Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratn sebagai berikut :

a.    tempat terpisah atau secara fisik atau tidak tercampur dengan kawasan dilarang merokok;

b.    dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;

c.    dilengkapi asbak atau tempat pembangunan puntung rokok.

d.    dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 21

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk :

a.     menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditatapkan sebagai kawasan dilarang merokok.

b.     Mengusahakan agar masyarakat terhidar dari penyakit akibat penggunaan Rokok.

Pasal 22

(1)      Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meroko dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat.

(2)      Pembinaan Pelasanaan kawasan dilarang merokok dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD

Pasal 23
Pembinaan pelaksanaan rook dikawasan dilarang Merokok, berupa :
a.    bimbingan dan/atau penyuluhan

b.    pemberdayaan masyarakat

c.    menyiapkan petunjuk teknis




Pasal 24

(1)  Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh :
a.    masing-masing perangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meokok;

b.    bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan;

c.    Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.

(2)  Peberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 25

(1)  Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasl 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Metal dan Spiritual, dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2)  Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai denga tugas dan fungsi masing-masing kepala Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

(3)  Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peratuarn Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII

SANKSI

Pasal 27

(1)    Pimpinan dan/atau penaggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikanakan sanksi administrasi berupa :
a.    peringatan tertulis;

b.    penghentian sementara kegiatan atau usaha;

c.    pencabutan izin.

(2)    Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PNUTUP

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2005

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS   IBUKOTA JAKARTA




           SUTIYOSO