SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama
untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi
pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2
BAB II
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan
keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
3
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
4
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh
peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,
projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
5
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi
kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara
tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan
cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum
ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau
tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),
dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas
VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)
dilakukan melalui UN.
6
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei
oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik
sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan
instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
7
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,
guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode
yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru
kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan
POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku
rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan
ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk
kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan
minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
8
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian
Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi
bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya
kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada
seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan
penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik
menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses
pembelajaran.
9
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat
Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Selasa, 14 Oktober 2014
Rabu, 10 Juli 2013
Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013
Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013
Buku pelajaran disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan diberikan secara gratis bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 mulai 15 Juli mendatang. Sekolah-sekolah ini ditunjuk langsung oleh Kemdikbud.
Bagi sekolah yang tidak ditunjuk pun dapat mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum 2013, tetapi untuk buku pelajaran disediakan sendiri oleh sekolah.
Untuk buku pelajaran SD Kurikulum 2013 terdiri dari dua jenis, yaitu
- buku untuk siswa dan
- buku pegangan guru.
Berikut buku-buku pelajaran untuk kelas I dan IV SD Kurikulum 2013 yang bisa didownload secara gratis. silahkan kubjubfi http://bse.kemdikbud.go.id/index.php/buku/bukusd atau klik disini
Info KJP Th Pelajaran 2013/2014
Info KJP Th Pelajaran 2013/2014
- Mulai tanggal 15 Juli 2013 usulan calon penerima KJP dilakukan secara Entry Online oleh Operator Sekolah.
- Untuk mendapatkan akses Entry Online KJP, Operator Sekolah dapat mengambil User ID dan Password pada tanggal 11 s.d 15 Juli 2013 jam 07.30 s.d 16.00 WIB di Lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah.
- Entry Online usulan KJP bagi peserta didik warga DKI dari keluaga tidak mampu yang belum mendapatkan KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I baru jenjang SD/MI, dapat dilakukan mulai tanggal 15 s.d 25 Juli 2013.
KOP SEKOLAH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT TUGAS
No : ......................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
Tempat Tugas
Tempat Tugas
Alamat Tempat Tugas
Menugaskan kepada:
Nama
NUPTK
Jabatan
Tempat Tugas
Alamat Tempat Tugas
Sebagai Operator KJP Online di SDN .............................................
Demikian Surat Tugas ini kami berikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 8 Juli 2013
Kepala Sekolah,
Nama Kepala Sekolah,
Nip 123
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Informasi lebih lanjut klik disini
sistem pendataan onlani KJP
Nomor : 5370/ -1.851
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Sistim Pendataan Online KJP
Kepada, Yth.
1. Kepala Seksi Dikdas Kecamatan
2. Kepala Seksi Dikmen Kecamatan
di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Dalam Rangka memberikan pelayanan prima program Kartu Jakarta Pintar (
KJP ), maka pendataan usulan baru calon penerima KJP bagi peserta didik
warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP dan
khususnya bagi peserta didik kelas I SD/ MI Tahun Pelajaran 2013/ 2014,
proses pengusulannya dapat dilakukan secara online melalui Operator
Sekolah yang akan di berikan User account dalam bentuk ID dan Pasword.
Oleh karena itu, para Kasi Pendidikan Kecamatan di mohon melakukan
koordinasi dengan para Kepala Sekolah SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA
baik Negeri maupun Swasta di wilayah tuganya, hal - hal sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah menugaskan 1 ( satu ) orang operator yang bertugas melakukan Entry dan Update Data usulan KJP.
2. Surat Tugas Operator dari Kepala Sekolah diserahkan kepada
koordinator pengelola KJP di lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta.
3. Surat Tugas di antar lansung oleh Operator untuk di tukar dengan User ID dan Password yang bersifat sangat rahasia.
4. Pengambilan User ID dan Password di lakukan pada tanggal 11 s/d. 15 Juli 2013 pukul 07.30 s/d. 16.00 WIB
5. Entry Online usulan baru calon penerima KJP melalui Operator di mulai sejak tanggal 15 s/d. 25 Juli 2013
Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta
Dr. H. Taufik Yudi Mulyanto, M.Pd
NIP. 196111091987031005
Sabtu, 06 Juli 2013
Rabu, 03 Juli 2013
Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013
Selasa, 02 Juli 2013
Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H
Berikut
ini kami sampaikan Pengaturan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar
selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta Tanggal : 8 Juni 2013 No. 55/SE/2013
1.
Penetapan
1 Ramadhan Tahun 2013 M/1434 H dan 1 Syawal 2013 M/1434 H berpedoman pada
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
2.
Libur
awal Bulan Suci Ramadhan 1434 H dan libur Hari Raya Idul Fitri berpedoman pada
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 847 Tahun 2013
tanggal 20 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, SMK dan PNFI Tahun Pelajaran 2013/2014 di lingkungan pembinaan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Selama
Bulan Suci Ramadhan, kegiatan belajar mengajar diatur sebagai berikut :
a.
Sekolah
yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
Pagi
: pukul 06.30 – 12.15.
Petang
: pukul 10.15 – 16.00.
b.
Sekolah
yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
Pagi
: pukul 06.30 – 13.30.
Petang
: pukul 09.00 – 16.30.
4.
Alokasi
waktu untuk tiap mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal
10 menit.
5.
Ketuntasan
kurikulum tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.
6.
Sekolah
agar menciptakan suasana yang hidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan
kepada peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
7.
Meniadakan
kegiatan yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah
puasa.
8.
Sekolah
agar memprogramkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan terhadap ALLAH SWT, seperti : tadarus, sholat berjamaah, pesantren
kilat, dan lain-lain. Untuk peserta didik yang beragama selain Islam agar dapat
menyesuaikan.
9.
Jam
kerja selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan.
Jumat, 28 Juni 2013
Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013
Kamis, 27 Juni 2013
Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013
Ketua Binaan I (Bapak
U. Khaeruddin, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan II (Bapak Ido Hidayat, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan III (Bapak
Keriyun, S.Pd.)
Ketua Binaan IV (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM)
Ketua Binaan V (Bapak
Sofyan Saori, S.Pd.)
Ketua Binaan VI (Bapak Drs. Kartijan, M.Pd.)
Ketua Binaan VII ((Bapak
Drs. Wasino)
Dengan hormat,
Mohon bantuannya agar segera mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013
dengan contoh format terlampir, silahkan download dengan cara klik disini dan kirim via email
ke jatinegarakantorkasie@gmail.com paling lambat Sabtu, 29 Juni 2013
Atas perhatian dan kerjasama Bapak diucapkan terimakasih
Wassalam
Ucapan terimakasih kami
sampaikan kepada:
- Pengawas (Bunda Sri Sugiyati,S.Pd.,M.MPd) dan Ketua Binaan IV (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM) yang telah mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013 dengan segera
Rabu, 26 Juni 2013
penerimaan murid 2013/2014
Kamis, 09 Mei 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014
1. Objektif;
2. Transparan;
3. Akuntabel;
4. Tidak diskriminatif; dan Kompetitif.
PENGERTIAN
1. Jalur Umum : Untuk semua calon peserta didik baru dari dalam dan luar Provinsi DKI bebas memilih max 3 sekolah
2. Jalur Lokal : Hanya untuk calon peserta didik baru dari Provinsi DKI Jakarta YANG SUDAH TIDAK DITERIMA PADA PPDB SEBELUMNYA, PPDB berdasarkan zona yang telah ditetapkan, memilih max 3 sekolah; SD Zona Berbasis Kelurahan, SMP Zona Berbasis Kecamatan, SMA Zona Berbasis Rayon dan SMK Tidak menggunakan Zona
Calon peserta didik baru TK dan TKLB :
1. berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A
2. berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SD dan SDLB :
1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;
3. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
5. kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB :
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
Pengumuman dilaksanakan secara terbuka melalui media internet, SMS dan di sekolah tempat mendaftar;
Alamat website kegiatan PPDB :
untuk PPDB SDN di http://sd.ppdbdki.org.
untuk PPDB SMPN, SMAN, SMKN di http://jakarta.siap-ppdb.com
1. Kegiatan PPDB di sekolah berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2013 pukul 14.00 WIB;
2. Tidak
dibenarkan adanya mutasi peserta didik kelas I, VII dan X sampai dengan
berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2013/2014.
PPDB PADA SEKOLAH SWASTA
1. PPDB pada sekolah swasta berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan di sekolah yang bersangkutan.
2. Ketentuan dimaksud mengacu pada peraturan Gubernur tentang PPDB yang berlaku.
Lebih jelasnya silakan Download dengan cara klik disini
Selasa, 25 Juni 2013
PNSMail
Senin, 24 Juni 2013
MenPAN-RB: Untuk Kegiatan Kedinasan, Pemerintah meminta PNS Gunakan Email Resmi
Kabar gembira : Pemerintah kini telah menyediakan domain khusus bagi seluruh PNS yaitu : @pnsmail.go.id. domain dimaksud dapat digunakan untuk :
- fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia
- Kapasitas penyimpanan 1 GB
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam, virus, dan lain-lain
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
dalam SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 yang ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2013
TENTANG PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL
RESMI PEMERINTAH PADA INSTASI PEMERINTAH. Pemerintah meminta
agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan urusan kedinasan memanfaatkan media surat elektronik menggunaan alamat email resmi pemerintah
agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan urusan kedinasan memanfaatkan media surat elektronik menggunaan alamat email resmi pemerintah
Jadi tunggu
apalagi, segera kunjungi : http://pnsmail.go.id/ atau langsung daftar di http://pnsmail.go.id/register/
Catatan :
Untuk
menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan
nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan
disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh
seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.
Kamis, 25 April 2013
langkah mudah PTK
Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas
Beberapa
hari yang lalu saya membeli sebuah buku yang menurut saya sangat bagus
dan perlu dibaca oleh para guru yang sedang galau memikirkan bagaimana
cara mengembangkan Profesi keguruannya sekaligus meningkatkan mutu
pembelajaran yang dilakukan di kelasnya.
Buku setebal 312 halaman dengan judul “Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru” karya seorang widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Departemen Pendidikan Nasional, DR. KUNANDAR Sungguh membuat saya tercerahkan, Ketika membaca judul buku tersebut, saya berfikir pasti isi buku akan membuat saya lebih mudah menyusun sebuah Penelitian Tindakan Kelas. Dan dugaan saya memang terbukti, buku itu sungguh luar biasa.
Dalam buku ini PTK dibahas secara lugas dan jelas dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan praktis yang disertai contoh-contoh dari pengalaman penulis sebagai guru yang kini mengabdikan dirinya di LPMP DKI Jakarta, sedangkan pendekatan teoritis diperolehnya dari bahan-bahan kuliah di Program Doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Hemat saya, buku ini adalah buku Wajib dimiliki oleh setiap guru, jangan lupa pula dengan melakukan PTK para guru akan memperoleh banyak keuntungan yakni,
dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar,
memperoleh angka kredit untu kenaikan pangkat
dapat digunakan untuk memenuhi komponen karya pengembangan profesi dalam sertfikasi guru
Semoga bermanfaat
Buku setebal 312 halaman dengan judul “Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru” karya seorang widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Departemen Pendidikan Nasional, DR. KUNANDAR Sungguh membuat saya tercerahkan, Ketika membaca judul buku tersebut, saya berfikir pasti isi buku akan membuat saya lebih mudah menyusun sebuah Penelitian Tindakan Kelas. Dan dugaan saya memang terbukti, buku itu sungguh luar biasa.
Dalam buku ini PTK dibahas secara lugas dan jelas dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan praktis yang disertai contoh-contoh dari pengalaman penulis sebagai guru yang kini mengabdikan dirinya di LPMP DKI Jakarta, sedangkan pendekatan teoritis diperolehnya dari bahan-bahan kuliah di Program Doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Hemat saya, buku ini adalah buku Wajib dimiliki oleh setiap guru, jangan lupa pula dengan melakukan PTK para guru akan memperoleh banyak keuntungan yakni,
dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar,
memperoleh angka kredit untu kenaikan pangkat
dapat digunakan untuk memenuhi komponen karya pengembangan profesi dalam sertfikasi guru
Semoga bermanfaat
Kamis, 18 April 2013
Aplikasi Pendataan Dapodik
Yth.
Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Sehubungan dengan datangnya masa
pencairan Aneka Tunjangan ( Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi
Pendidikan Akademik, dan Tunjangan Profesi), dengan ini kami informasikan bahwa
seluruh dasar pembuatan SK Tunjangan yang ada berdasarkan Data Aplikasi
Pendataan Dapodik, jadi seandainya anda tidak termasuk dalam SK berarti belum
update data di Aplikasi Pendataan
Dapodik, atau ada kesalahan data yang belum sesuai dan tidak lengkap. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak
bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan
Untuk lebih mudahnya bagi yang ingin
mengetahui tentang Penerima Tunjangan silahkan kunjungi =>>:
http://116.66.201.163:8000, untuk cek datanya valid atau tidak silahkan
kunjungi =>>; http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. untuk login silahkan
ketik NUPTK (tanpa spasi, 16 digit) dan passwordnya tanggal lahir dengan urutan
(thnblntanggal) contoh 31 Juli 1974 penulisannya : 19740731, nanti akan
ketahuan kesalahan anda ada dimana.
Jika ada yang salah silahkan edit lagi
di sekolah masing-masing, jangan kemana-mana dan bertanya kemana-mana. Beban
berat sekarang ada di operator sekolah, kenapa? karena SK keluar dan tidak keluar tergantung
dari operator sekolah mengerjakan atau tidak. Untuk Tunjangan Fungsional yang
mungkin sudah cair, itu dasarnya dari data dapodik yang masuk ke Kementrian per
10 Februari 2013.
Data yang tidak memenuhi syarat silahkan
cek data lagi, sedangkan belum update berarti sekolah belum sama sekali entri
di Aplikasi Pendataan Dapodik. Aplikasi Pendataan Dapodik akan ditutup AKHIR MEI 2013.
Terima kasih atas perhatiannya dan
kerjasamanya, mudah-mudahan informasi ini membantu.
Sabtu, 06 April 2013
INFO ANEKA TUNJANGAN DAN APLIKASI DAPODIK
Mohon izin admin Info Tendik Dikdas Jaktim
, tiada maksud lain hanya membantu mempublikasikan kembali, dengan
harapan teman-teman pendidik di Kecamatan Jatinegara dapat
menindaklanjutinya, trims wassalam.
Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver. karena data tersebut akan di jadikan dasar penetapan aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
berikut kami
informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka
tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon
segera di perbaiki di dalam Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.
NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke
SDN Pondok Bambu
04 Pagi di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall
aplikasi) dan modem. atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.
BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini
Sabtu, 16 Maret 2013
larangan merokok

Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta
PERATURAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
KAWASAN LARANGAN MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
Menimbang : a. bahwa
rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun
perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi
kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambuangan;
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak
bagi setiap orang, maka diperlukan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak
penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal
13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai
upaya menciptakan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dialarang Merokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksudkan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kawasan Dilarang Merokok.
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok - pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diuabah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999;
2.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5.
Undang-undang
Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
6.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
7.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Kewenangan Pemerintahan dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Ontonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2003 tentang Pengamana Rokok Bagi Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau badan yang Berjasa Kepada
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Khusus
Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Di Lingkunagn
Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendaliab Pencemaran Udara;
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengedalian Rokok di Tempat
Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang
dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur
adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Asisten
Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
7.
Dinas
Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Dinas
Ketentraman dan Ketertiban dan Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut
Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan
perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Dinas Bina Mental Spiritual dan
Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan
Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16. Bupati adalah Bupati Kabupaten
Administratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah
orang dan/atau badan hokum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung
jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan
sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
18. Masyarakat adalah oaring perorangan
dan/atau kelompok orang.
19. Pencemaran Udara di ruang tertutup
adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum
akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang produktif secara
sosial dan ekonomis.
21. Derajat Kesehatan masyarakat yang
optimal adalag tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai
pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata
dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya
secara terus menerus.
22. Rokok adalah hasil olahan tembakau
terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman
bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang
mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
23. Kawasan dilarang merokok adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari
suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau
usaha.
25. Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain
terminal termasuk busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar
serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
26. Tempat kerja adalah ruang tertutup
yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di
masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik,
perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
27. Angkutan umum adalah alat akngkutan
bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di
termasuk didalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, kopaja, kancil, dan
sejenisnya.
28. Tempat ibadah adalah tempat yang
digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja
termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
29. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat
atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan
Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
30. Tempat proses belajar mengajar adalah
tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk
perpustakaan, ruangan praktik atau labolatorium, museum, dan sejenisnya.
31. Tempat pelayanan kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan
Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter,
praktik bidan, took obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan
obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau
balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA).
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan
penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a.
menurunkan
angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat
untuk hidup sehat;
b.
meningkatkan
produktivitas kerja yang optimal;
c.
mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d.
menurunkan
angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e.
mewujudkan
generasi muda yang sehat.
Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok
adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat
pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan
umum.
BAB III
PIMPINAN DAN ATAU PENAGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1) Pimpinan dan/atau penaggung jawab
tempat atau Kawasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan
Kawasan Dilarang Merokok.
(2) Penetapan Kawasan Dilarang Merokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan
dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.
(3) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di
tempat yang dinyatakan “kawasan Dilarang Merokok”.
Pasal 5
(1) Pimpinan dan/ atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) harus memberi contoh dan teladan di
tempat yang menjadi tanggung jawab di kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), wajib memelihara dan meningkatkan
kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
(3) Pimpinan dan/atau penggung jawab
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dapat menampilkan data dan
informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.
BAB IV
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Bagian Kesatu
Tempat Umum
Pasal 6
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum, wajib melarang kepada penguna tempat umum dan/atau pengunjung
untuk tidak merokok di tempat umum.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau
pngunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung
dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung
jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan
merokok.
Bagian Kedua
Tempat Kerja
Pasal 7
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak
merokok di tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan
apabila terbukti staf dan/atau pegawainya
merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau karyawan dapat
memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan
merokok.
Bagian Ketiga
Tempat Proses Belajar Mengajar
Pasal 8
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, mendidik
dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya untuk tidak merokok di
tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat belajar mengajar, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta
unsur sekolah lainya apabila terbukti merokok di tempat belajar mengajar.
(3) peserta didik, mendidik dan tenaga
kependidikan serta unsur sekolah lainya dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar
mengajar, apabila terbukti ada yang merokok di proses belajar mengajar.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang
disampaikan oleh peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur
sekolah lainya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Empat
Tempat Pelayanan Kesehatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau
pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat
proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan apabila terbukti kepada pasien dan/atau pengunjung serta
tenaga medis dan non medis merokok di tempat tempat pelayanan.
(3) pasien dan/atau pengunjung serta
tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang
merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat proses pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang
disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis yang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Lima
Arena Kegiatan Anak-anak
Pasal 10
(1)
Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada
pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat proses belajar
mengajar
(2)
Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena anak-anak, wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengguna dan/atau
pengunjung merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3)
Pengguna
dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan
dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di
arena kegiatan anak-anak.
(4)
Pimpinan
dan/atau penanggung arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas
laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung yang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Enam
Tempat Ibadah
Pasal 11
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak
merokok di tempat proses belajar mengajar
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil
tindakan apabila terbukti masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) masyarakat atau jemaahnya dapat
memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab
tempat ibadah, apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung tempat
ibadah jawab tempat, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh
masyarakat atau jemaahnya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Bagian Tujuh
Angkutan Umum
Pasal 12
Pengemudi dan/atau wajib memelihara
dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap atau bau
rokok dalam kendaraannya.
Pasal 13
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib
melarang kepada penumpang untuk tidak merokok di dalam kendaraannya.
(2) Pengemudi dan/atau kondektur wajib
menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan dengan menurunkan
penumpang di tempat pemberhentian terdekat yang terbukti merokok di dalam
kendaraannya.
(3) Penumpang dapat memberikan teguran
atau melaporkan kepada pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas
Perhubungan apabila ada yang merokok di
dalam kendaraannya yang di tumpangi.
(4) Penumpang dapat melaporkan kepada
aparat Dinas Perhubungan apabila pengemudi dan/atau kondekturnya merokok di
dalam kendaraan di dalam angkutan umum yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Pengemudi dan/atau kondektur dan/atau
aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan atas laporan yang sampaikan
oleh penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Aparat Dinas Perhubungan wajib
mengambil tindakan apabila terbukti pengemudi dan/atau kondektur angkutan umum
merokok pada saat mengemudikan kendaraannya dan/atau atas laporan yang
disampaikan oleh penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
BAB IV
PENANDAAN
Pasal 14
(1)
Tempat
yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana simaksud dalam
pasl 3, wajib dilengkapi dengan Penandaan atau petunjuk.
(2)
Penandaan
atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a.
Kawasan
Dilarang Merokok atau;
b.
Kawasan
Merokok.
(3)
Penandaan
atau peunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pad tempat yang
mudah terlihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.
Pasal 15
(1) Penandaan atau petunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berupa :
a.
tulisan
yang ditulis dengan huruf timbul atau hruf lain yang dapat dan mudah di baca
dan atau di lihat;
b.
gambar
dan/atau tanda dan/atau symbol yang mudah dilihat dan/atau dimengerti.
(2)
Penandaan
atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di
tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”,
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3)
Penandaan
atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di
tempat khusus untuk berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Penandaan atau petunjuk
Penandaan atau petunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 Meliputi :
a.
Karakteristik
dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau
serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan
karakter terang, di atas gelap atau sebaliknya.
b.
Tinggi
atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan
atau petunjuk agar mudah terlihat dan terbaca.
Pasal 17
Penempatan pandangan atau petunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a.
penempatan
yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa pengahalang;
b.
satu
kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
dilarang meroko;
c.
mendapat
pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada
malam hari;
d.
tidak
mengganggu aktifitas lain atau mobilitas orang.
BAB V
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Pasal 18
Tempat khusus atau Kawasan merokok
harus memenuhi persyaratn sebagai berikut :
a.
tempat
terpisah atau secara fisik atau tidak tercampur dengan kawasan dilarang
merokok;
b.
dilengkapi
alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c.
dilengkapi
asbak atau tempat pembangunan puntung rokok.
d.
dapat
dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 21
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan
Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas
Perhubungan, Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial,
Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan
pembinaan untuk :
a.
menyelenggarakan
kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditatapkan sebagai kawasan
dilarang merokok.
b.
Mengusahakan
agar masyarakat terhidar dari penyakit akibat penggunaan Rokok.
Pasal 22
(1)
Pembinaan
pelaksanaan kawasan dilarang meroko dalam rangka pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berprilaku hidup sehat.
(2)
Pembinaan
Pelasanaan kawasan dilarang merokok dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud dlaam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah
koordinasi BPLHD
Pasal 23
Pembinaan pelaksanaan rook dikawasan
dilarang Merokok, berupa :
a.
bimbingan
dan/atau penyuluhan
b.
pemberdayaan
masyarakat
c.
menyiapkan
petunjuk teknis
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, dapat dilakukan oleh :
a.
masing-masing
perangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka
pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meokok;
b.
bekerja
sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi
kemasyarakatan;
c.
Gubernur
dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam
rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.
(2) Peberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 25
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasl 25, dilakukan oleh BPLHD,
Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas
Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi, Dinas
Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Metal dan Spiritual, dan
Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati dan Perangkat Daerah lain sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai denga tugas
dan fungsi masing-masing kepala Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan
Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat
atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah dan/atau Peratuarn Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 27
(1)
Pimpinan
dan/atau penaggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang
merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang
merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikanakan sanksi administrasi berupa
:
a.
peringatan
tertulis;
b.
penghentian
sementara kegiatan atau usaha;
c.
pencabutan
izin.
(2)
Setiap
orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PNUTUP
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni
2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO
Langganan:
Postingan (Atom)