Rabu, 29 April 2015

Pendaftaran Siswa Baru SDN Cipinang Besar Selatan 20 Pagi

Pendaftaran Siswa Baru SDN Cipinang Besar Selatan 20 Pagi

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SDN CIPINANG BESAR SELATAN 20 PAGI
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
  3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK paling lambat per tanggal 1 April 2015);dan
  5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;

B. PELAKSANAAN

PPDB tahap Pertama Jalur Umum
  • PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta atau bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
Maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
  • Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
Diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
Tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
  • Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.

Jadwal PPDB tahap Pertama Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran On-line
b.Verivikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pememilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online
1-5 Juni 2015


Online / Sekolah Penyelenggara

2
Proses Selesai Seleksi
3-5 Juni 2015

Online
3
Pengumuman
5 Juni 2015
15.00 WIB
Online / Sekolah Tujuan
4
Lapor Diri
  1. Online
  2. Ke Sekolah Tujuan
6-8 Juni 2015
s.d 14.00
Di Sekolah Tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
8 Juni 2015
16.00
Online / Sekolah Penyelenggara

PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal ditujukan untuk calon peserta didik baru yang :
  1. diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
  2. tidak diterima pada Tahap Pertama;
  • PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
  • PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dan berdasarkan zona yang ditentukan;
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona yang telah ditentukan;
  • Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
  1. diterima pada Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
  2. tidak diterima pada Tahap Kedua, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
  • dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

Jadwal PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No
Kegiatan
   Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
Pemimilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online
9-11 Juni 2015


Online / Sekolah Penyelenggara

2
Proses Selesai Seleksi
9-11 Juni 2015

Online
3
Pengumuman
11 Juni 2015
15.00 WIB
Online / Sekolah Tujuan
4
Lapor Diri
a.     Online
b.    Ke Sekolah Tujuan
12-13 Juni 2015
s.d 14.00
Di Sekolah Tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
13 Juni 2015
16.00
Online / Sekolah Penyelenggara

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  2. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  3. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
belum pernah mendaftar ke dalam sistem PPDB Online dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN. (ini memilih sekolah yang dituju untuk verifikasi)
Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.

Jadwal PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a.     Pengajuan Pendaftaran On-line
b.    Verivikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c.     Pememilih sekolah / Jurusan / paket keahlian tujuan Online
14-15 Juni 2015


Online / Sekolah Penyelenggara

2
Proses Selesai Seleksi
14-15 Juni 2015

Online
3
Pengumuman
16 Juni 2015
15.00 WIB
Online / Sekolah Tujuan
4
Lapor Diri
a.          Online
b.         Ke Sekolah Tujuan
16-17 Juni 2015
s.d 14.00
Di Sekolah Tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
17 Juni 2015
16.00
Online / Sekolah Penyelenggara
Berikut ini adalah formulir pendaftarannya untuk pendaftaran siswa/i baru.

download

Selasa, 14 Oktober 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama
untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi
pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2
BAB II
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan
keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
3
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
4
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh
peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,
projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
5
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi
kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara
tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan
cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum
ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau
tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),
dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas
VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)
dilakukan melalui UN.
6
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei
oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik
sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan
instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
7
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,
guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode
yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru
kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan
POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku
rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan
ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk
kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan
minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
8
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian
Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi
bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya
kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada
seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan
penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik
menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses
pembelajaran.
9
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat
Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH

Kamis, 23 Januari 2014


- Hijau SekolahKu - Lestari Lingkunganku 
- Hijau sekolahku - Nyaman Belajarku 

Rabu, 10 Juli 2013

Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013

Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 yang memakai metode tematik integratif untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan diterapkan pada kelas I dan IV terlebih dahulu. Buku pelajaran Kurikulum 2013 juga berbentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang bisa didownload gratis.

Buku pelajaran disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan diberikan secara gratis bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 mulai 15 Juli mendatang. Sekolah-sekolah ini ditunjuk langsung oleh Kemdikbud.
Bagi sekolah yang tidak ditunjuk pun dapat mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum 2013, tetapi untuk buku pelajaran disediakan sendiri oleh sekolah.

Untuk buku pelajaran SD Kurikulum 2013 terdiri dari dua jenis, yaitu
  1. buku untuk siswa dan 
  2. buku pegangan guru. 
Buku pelajaran tidak lagi dipisahkan berdasarkan mata pelajaran melainkan melainkan dipisah berdasarkan tema.
Berikut buku-buku pelajaran untuk kelas I dan IV SD Kurikulum 2013 yang bisa didownload secara gratis. silahkan kubjubfi http://bse.kemdikbud.go.id/index.php/buku/bukusd atau klik disini

Info KJP Th Pelajaran 2013/2014

Info KJP Th Pelajaran 2013/2014

  • Mulai tanggal 15 Juli 2013 usulan calon penerima KJP dilakukan secara Entry Online oleh Operator Sekolah. 
  • Untuk mendapatkan akses Entry Online KJP, Operator Sekolah dapat mengambil User ID dan Password pada tanggal
  • 11 s.d 15 Juli 2013 jam 07.30 s.d 16.00 WIB di Lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah.
  • Entry Online usulan KJP bagi peserta didik warga DKI dari keluaga tidak mampu yang belum mendapatkan KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I baru jenjang SD/MI, dapat dilakukan mulai tanggal 15 s.d 25 Juli 2013.
  • Contoh Surat Tugas
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SEKOLAH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT TUGAS
No : ......................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
          Nama
          NIP
          Pangkat/Gol
          Jabatan
          Tempat Tugas
          Alamat Tempat Tugas
Menugaskan kepada:
          Nama
          NUPTK
          Jabatan
          Tempat Tugas
          Alamat Tempat Tugas
Sebagai Operator KJP Online di SDN .............................................
Demikian Surat Tugas ini kami berikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
                                                                             Jakarta, 8 Juli 2013
                                                                             Kepala Sekolah,
                                                                             Nama Kepala Sekolah,
                                                                             Nip 123
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Informasi lebih lanjut klik disini

sistem pendataan onlani KJP

Nomor : 5370/ -1.851
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Sistim Pendataan Online KJP

Kepada, Yth.
1. Kepala Seksi Dikdas Kecamatan
2. Kepala Seksi Dikmen Kecamatan
di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Dalam Rangka memberikan pelayanan prima program Kartu Jakarta Pintar ( KJP ), maka pendataan usulan baru calon penerima KJP bagi peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I SD/ MI Tahun Pelajaran 2013/ 2014, proses pengusulannya dapat dilakukan secara online melalui Operator Sekolah yang akan di berikan User account dalam bentuk ID dan Pasword.

Oleh karena itu, para Kasi Pendidikan Kecamatan di mohon melakukan koordinasi dengan para Kepala Sekolah SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA baik Negeri maupun Swasta di wilayah tuganya, hal - hal sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah menugaskan 1 ( satu ) orang operator yang bertugas melakukan Entry dan Update Data usulan KJP.

2. Surat Tugas Operator dari Kepala Sekolah diserahkan kepada koordinator pengelola KJP di lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

3. Surat Tugas di antar lansung oleh Operator untuk di tukar dengan User ID dan Password yang bersifat sangat rahasia.

4. Pengambilan User ID dan Password di lakukan pada tanggal 11 s/d. 15 Juli 2013 pukul 07.30 s/d. 16.00 WIB

5. Entry Online usulan baru calon penerima KJP melalui Operator di mulai sejak tanggal 15 s/d. 25 Juli 2013

Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih

Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta

Dr. H. Taufik Yudi Mulyanto, M.Pd
NIP. 196111091987031005

Rabu, 03 Juli 2013

Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013

Selasa, 02 Juli 2013

Jam Kerja dan KBM Selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H



Berikut ini kami sampaikan Pengaturan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar selama Bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tanggal : 8 Juni 2013 No. 55/SE/2013
1.          Penetapan 1 Ramadhan Tahun 2013 M/1434 H dan 1 Syawal 2013 M/1434 H berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
2.          Libur awal Bulan Suci Ramadhan 1434 H dan libur Hari Raya Idul Fitri berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 847 Tahun 2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan PNFI Tahun Pelajaran 2013/2014 di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
3.          Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan belajar mengajar diatur sebagai berikut :
a.       Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
Pagi              : pukul 06.30 – 12.15.

Petang          : pukul 10.15 – 16.00.
b.       Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
Pagi              : pukul 06.30 – 13.30.

Petang          : pukul 09.00 – 16.30.
4.          Alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal 10 menit.
5.          Ketuntasan kurikulum tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.
6.          Sekolah agar menciptakan suasana yang hidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
7.          Meniadakan kegiatan yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
8.          Sekolah agar memprogramkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap ALLAH SWT, seperti : tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-lain. Untuk peserta didik yang beragama selain Islam agar dapat menyesuaikan.
9.          Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan.

Jumat, 28 Juni 2013

Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013

Kamis, 27 Juni 2013

Rekapitulasi Nilai TKD dan TPM Tahun 2013


Kepada Yth;
Ketua Binaan I (Bapak U. Khaeruddin, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan II (Bapak Ido Hidayat, S.Pd. MM.)
Ketua Binaan III (Bapak Keriyun, S.Pd.)
Ketua Binaan IV (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM)
Ketua Binaan V (Bapak Sofyan Saori, S.Pd.)
Ketua Binaan VI (Bapak Drs. Kartijan, M.Pd.)
Ketua Binaan VII ((Bapak Drs. Wasino)
Dengan hormat,
Mohon bantuannya agar segera mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013 dengan contoh format terlampir, silahkan download dengan cara klik disini dan kirim via email ke  jatinegarakantorkasie@gmail.com paling lambat Sabtu, 29 Juni 2013
Atas perhatian dan kerjasama Bapak diucapkan terimakasih
Wassalam
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada:  
  1. Pengawas (Bunda Sri Sugiyati,S.Pd.,M.MPd) dan Ketua Binaan IV  (Bapak Drs. AM. Rosyid, MM) yang telah mengirim rekapitulasi nilai TKD/TPM Tahun 2013 dengan segera

Rabu, 26 Juni 2013

penerimaan murid 2013/2014

Kamis, 09 Mei 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014


ASAS PPDB
1.   Objektif;
2.   Transparan;
3.   Akuntabel;
4.   Tidak diskriminatif; dan Kompetitif.
PENGERTIAN
1.   Jalur Umum : Untuk semua calon peserta didik baru dari dalam dan luar Provinsi DKI bebas memilih max 3 sekolah
2.   Jalur Lokal : Hanya untuk calon peserta didik baru dari Provinsi DKI Jakarta YANG SUDAH TIDAK DITERIMA PADA PPDB SEBELUMNYA, PPDB berdasarkan zona yang telah ditetapkan, memilih max 3 sekolah; SD Zona Berbasis Kelurahan, SMP Zona Berbasis Kecamatan, SMA  Zona Berbasis Rayon dan SMK Tidak menggunakan Zona
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
Calon peserta didik baru TK dan TKLB :
1.   berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A
2.   berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3.   memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4.   kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SD dan SDLB :
1.   berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2.   berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;
3.   tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4.   memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
5.   kartu keluarga.
Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB :
1.   memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS; 
2.   berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
Pengumuman dilaksanakan secara terbuka melalui media internet, SMS dan di sekolah tempat mendaftar;
Alamat website kegiatan PPDB :
untuk PPDB SDN di http://sd.ppdbdki.org.
untuk PPDB SMPN, SMAN, SMKN di http://jakarta.siap-ppdb.com
1.   Kegiatan PPDB di sekolah berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2013 pukul 14.00 WIB;
2.   Tidak dibenarkan adanya mutasi peserta didik kelas I, VII dan X sampai dengan berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2013/2014.
PPDB PADA SEKOLAH SWASTA
1.   PPDB pada sekolah swasta berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan di sekolah yang bersangkutan.
2.   Ketentuan dimaksud mengacu pada peraturan Gubernur  tentang PPDB  yang berlaku.
Lebih jelasnya silakan Download dengan cara klik disini

Selasa, 25 Juni 2013

PNSMail

Senin, 24 Juni 2013

MenPAN-RB: Untuk Kegiatan Kedinasan, Pemerintah meminta PNS Gunakan Email Resmi


Kabar gembira : Pemerintah kini telah menyediakan domain khusus bagi seluruh PNS yaitu : @pnsmail.go.id. domain dimaksud dapat digunakan untuk :


  1. fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia
  2. Kapasitas penyimpanan 1 GB
  3. Portal Email untuk email eksternal
  4. Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  5. Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
dalam SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 yang ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2013 TENTANG PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTASI PEMERINTAH. Pemerintah meminta
agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan urusan kedinasan memanfaatkan media surat elektronik menggunaan alamat email resmi pemerintah
Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi : http://pnsmail.go.id/  atau langsung daftar di http://pnsmail.go.id/register/
Catatan :
Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Kamis, 25 April 2013

langkah mudah PTK

Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas

Beberapa hari yang lalu saya membeli sebuah buku yang menurut saya sangat bagus dan perlu dibaca oleh para guru yang sedang galau memikirkan bagaimana cara mengembangkan Profesi keguruannya sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan di kelasnya.

Buku setebal 312 halaman dengan judul “Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru” karya seorang widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Departemen Pendidikan Nasional, DR. KUNANDAR Sungguh membuat saya tercerahkan, Ketika membaca judul buku tersebut, saya berfikir pasti isi buku akan membuat saya lebih mudah menyusun sebuah Penelitian Tindakan Kelas. Dan dugaan saya memang terbukti, buku itu sungguh luar biasa.


Dalam buku ini PTK dibahas secara lugas dan jelas dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan praktis yang disertai contoh-contoh dari pengalaman penulis sebagai guru yang kini mengabdikan dirinya di LPMP DKI Jakarta, sedangkan pendekatan teoritis diperolehnya dari bahan-bahan kuliah di Program Doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Hemat saya, buku ini adalah buku Wajib dimiliki oleh setiap guru, jangan lupa pula dengan melakukan PTK para guru akan memperoleh banyak keuntungan yakni,

dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar,
memperoleh angka kredit untu kenaikan pangkat
dapat digunakan untuk memenuhi komponen karya pengembangan profesi dalam sertfikasi guru

Semoga bermanfaat

Kamis, 18 April 2013

Aplikasi Pendataan Dapodik

Yth. Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur


     Sehubungan dengan datangnya masa pencairan Aneka Tunjangan ( Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Pendidikan Akademik, dan Tunjangan Profesi), dengan ini kami informasikan bahwa seluruh dasar pembuatan SK Tunjangan yang ada berdasarkan Data Aplikasi Pendataan Dapodik, jadi seandainya anda tidak termasuk dalam SK berarti belum update data di Aplikasi Pendataan Dapodik, atau ada kesalahan data yang belum sesuai dan tidak lengkap. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan
     Untuk lebih mudahnya bagi yang ingin mengetahui tentang Penerima Tunjangan silahkan kunjungi =>>: http://116.66.201.163:8000, untuk cek datanya valid atau tidak silahkan kunjungi =>>; http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. untuk login silahkan ketik NUPTK (tanpa spasi, 16 digit) dan passwordnya tanggal lahir dengan urutan (thnblntanggal) contoh 31 Juli 1974 penulisannya : 19740731, nanti akan ketahuan kesalahan anda ada dimana.
     Jika ada yang salah silahkan edit lagi di sekolah masing-masing, jangan kemana-mana dan bertanya kemana-mana. Beban berat sekarang ada di operator sekolah, kenapa?  karena SK keluar dan tidak keluar tergantung dari operator sekolah mengerjakan atau tidak. Untuk Tunjangan Fungsional yang mungkin sudah cair, itu dasarnya dari data dapodik yang masuk ke Kementrian per 10 Februari 2013.
     Data yang tidak memenuhi syarat silahkan cek data lagi, sedangkan belum update berarti sekolah belum sama sekali entri di Aplikasi Pendataan Dapodik. Aplikasi Pendataan Dapodik akan ditutup AKHIR MEI 2013.
Terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya, mudah-mudahan informasi ini membantu.

Sabtu, 06 April 2013

INFO ANEKA TUNJANGAN DAN APLIKASI DAPODIK

Mohon izin admin Info Tendik Dikdas Jaktim , tiada maksud lain hanya membantu mempublikasikan kembali, dengan harapan teman-teman pendidik di Kecamatan Jatinegara dapat menindaklanjutinya, trims wassalam.

Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver. karena data tersebut akan di jadikan dasar penetapan aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di perbaiki di dalam Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.

NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke
SDN Pondok Bambu 04 Pagi di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem. atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.

BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini